Wakil Ketua Komisi III DPR: Budi Gunawan berhak praperadilan KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengapresiasi upaya Komjen Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan atas persoalan yang membelitnya. Menurut dia, Budi Gunawan juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya menguji keputusan KPK.
"Itu haknya, instrumen hukum yang harus dipakai," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Jubir Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, langkah KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka layak untuk di praperadilan. Upaya praperadilan ini, lanjut Benny, bukan berarti sebagai mengkerdilkan KPK.
"Memang putusan KPK, langkah hukum KPK memang harus diuji, dan itu sesuai perundang-undangan. Jadi tidak semua langkah yang dilakukan KPK itu dapat diterima begitu saja," jelas Benny.
"Langkah hukum yang diambil KPK sepenuhnya tunduk pada prinsip hukum, acara dan tindak pidana. Dan publik jangan menganggap langkah hukum yang dilakukan pihak yang merasa tidak menerima langkah hukum KPK dapat mengerdilkan KPK, justru baik untuk menguji langkah hukum KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, diakui Benny, belum diketahui berapa lama waktu praperadilan tersebut diputuskan. Apakah berlarut-larut atau akan cepat keputusannya.
"Enggak tahu, tunggu, semua kita hargai proses hukum yang berlaku. Kalau BG lakukan upaya hukum, maka kita menghargai hak hukum beliau," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya