Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua Baleg minta Jokowi tak ngambek tolak teken UU MD3

Wakil Ketua Baleg minta Jokowi tak ngambek tolak teken UU MD3 Totok Daryanto. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo menolak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR karena kaget dengan pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikap negarawan dan tidak kesal terhadap pasal-pasal baru dalam UU MD3.

"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang seperti mutung, ngambek, sebaiknya jangan ngambek," kata Totok saat dihubungi, Selasa (20/2).

Totok mengatakan jika presiden marah dan menolak meneken UU MD3 justru akan membuat politik nasional tidak kondusif. Ketegangan politik, kata Totok, akan berimbas pada sektor lain seperti ekonomi hingga kepercayaan publik.

"Kalau ada yang ngambek gitu kan muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Dan itu juga akan berpengaruh pada sektor-sektor lain," tegasnya.

Demi menyelesaikan masalah ini, Ketua DPP PAN ini mengusulkan agar pemerintah dan DPR bertemu dan melakukan lobi lewat rapat kerja.

"Jadi pak Yasonna bisa ketemu dengan pimpinan Baleg, pimpinan dewan untuk membahas mana bagian-bagian yang membuat pak presiden itu kurang berkenan," ujar Totok.

Totok menambahkan, sikap presiden ini otomatis akan membuat pelantikan pimpinan DPR baru dari PDIP menjadi tertunda.

Selain itu, Totok menegaskan RUU MD3 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna akan tetap sah dengan sendirinya dalam kurun waktu 30 hari meskipun tandatangan presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun bunyi pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 yaitu 'Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden'.

Kemudian di ayat 2 berbunyi 'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.

"Ya dengan sendirinya seperti itu. Karena UU yang belum di tandatangani presiden kan belum sah sebagai UU," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP