Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Revisi UU PUB, Pimpinan DPR: Kita Coba Bahas Pada Masa Sidang Mendatang

Wacana Revisi UU PUB, Pimpinan DPR: Kita Coba Bahas Pada Masa Sidang Mendatang Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Alma Fikhasari

Merdeka.com - Berbagai pihak mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Pasalnya, UU tersebut dianggap tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya akan mencoba membahas terkait revisi UU PUB pada masa sidang yang akan datang. Diketahui saat ini DPR masuk masa reses hingga 15 Agustus 2022.

"Pada prinsipnya aspirasi masyarakat ini tentu akan kami tampung dan kita akan coba bahas pada masa sidang mendatang," kata Dasco, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7).

"Apakah ini nanti usulan inisiatif DPR atau pemerintah nanti kita lihat saja," sambungnya.

Dorongan Merevisi UU PUB

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mendorong revisi atau pembuatan Undang-Undang baru yang mengatur pengumpulan uang dan barang. Dorongan ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.

Nurhuda menyadari kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat tingkat kepercayaan masyarakat untuk berdonasi melalui lembaga kemanusiaan menurun.

"Padahal lembaga filantropi sangat diperlukan, karena tidak semua masalah sosial bisa diselesaikan oleh pemerintah," kata Nurhuda, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7).

Nurhuda menilai Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sudah tidak relevan.

"Fraksi PKB dari awal sudah mengusulkan harus ada UU yang mengatur khusus tentang filantropi, di sana nanti bisa dibahas detil soal apa dan bagaimana seharusnya lembaga filantropi dijalankan," paparnya.

Usulan serupa juga disampaikan Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Ia juga meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Seharusnya momentum ini pemerintah dan DPR buru-buru koreksi UU nya dibuat sistem lebih akuntabel," kata Bivitri, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).

Lebih lanjut, dia menilai, keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tidak menyelesaikan masalah. Sebab, UU yang digunakan pun sudah kuno.

"Harusnya respon pemerintah harusnya tidak sekedar cabut izin itu tidak menyelesaikan masalah. Sebab orang yang diduga menyelewengkan dana sudah disuruh mundur, dan sekarang bikin organisasi baru. Kan masalahnya diduga ada di orang itu," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP