Wacana duet Jokowi-JK jilid II dan upaya PDIP menafsirkan UUD
Merdeka.com - Siapa bakal calon wakil presiden untuk Jokowi di Pilpres 2019 masih menjadi pembahasan di internal PDI Perjuangan. Banyak nama yang digadang-gadang sebagai pengganti Jusuf Kalla. Meski begitu, muncul wacana menduetkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla. Sayangnya niat itu terbentur undang-undang walaupun PDIP berencana meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani menyatakan wacana Jokowi-JK jilid II mungkin saja. "Dalam politik tidak ada yang tidak mungkin," ujarnya di sela-sela Rakernas PDIP di Bali akhir pekan lalu.
Senada, sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto juga mengisyaratkan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla.
Soal penafsiran pasal 7 UUD 1945, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan, pasal itu masih terbuka. "Kami akan meminta fatwa MK untuk memastikan tafsir yang benar terhadap peraturan ini," ujarnya.
Wacana duet Jokowi JK jilid II memancing komentar pro dan kontra. Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga politikus PDIP mengamini pasal 7 UUD 1945 bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. "Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak," kata Mendagri, di Jakarta, Senin (26/2) siang.
Menurut dia, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.
"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.
Sedangkan Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan pendapat yang berbeda. Dia menolak tegas jika JK kembali menjadi cawapres Jokowi. "Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Menurut Arsul, merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Ketentuan itu juga sebagai bentuk tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945 dan penekanan bahwa tidak boleh menjabat lebih dari dua kali masa jabatan.
"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ungkapnya.
Anggota Komisi III itu mengungkap, penjelasan Pasal 169 huruf n dalam UU 17 Tahun 2017 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah, yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan. Baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
Pendapat ini dibenarkan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurutnya, sebagai norma umum, pasal 7 itu sudah sangat jelas. "Ya sudah clear. Kalau norma itu dibolehkan tidak berturut-turut, maka dia akan dijelaskan. Tapi kalau normanya bilang presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan, berarti dia menganut masa pembatasan dua kali," tegas dia saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (26/2).
Refly menambahkan, jika aturan itu kemudian ditafsirkan kalau tidak menjabat berturut-turut boleh lagi mengusulkan, maka harus ada normanya yang mengatakan demikian.
"Ini norma umum. Misal dilarang masuk ke rumah, nah orang mengatakan masuk ke rumah melalui pintu. Kalau ada yang mau masuk melalui jendela, itu harus ada kata-katanya. Dilarang masuk ke rumah kecuali jendela. Kalau misal ada pengecualian maka pengecualiannya harus disebut," kata Refly menganalogikan aturan di pasal 7 itu.
Refly juga menyatakan, cara satu-satunya untuk mengubah aturan itu adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Bukan tafsir namanya, tapi judicial review. kalau MA enggak berhak, ini kan soal konstitusi. Dan lagian fatwa MA kan enggak mengikat," ujarnya.
"Ini sudah jelas, tidak bisa lagi JK menjadi calon wakil presiden. Tapi, kalau jadi calon presiden boleh," tukasnya.
Atas polemik yang terjadi, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dirinya memang tidak mau lagi menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2019. "Saya berterima kasih. Tapi kita harus mengkaji baik-baik Undang-undang. Tentu itu daripada itu kita tidak ingin terjadi masalah. Waktu Orde Baru. Pada saat Pak Harto tanpa batas. Tentu ada batasnya," kata Jusuf Kalla saat membuka Rapat Nasional Institusi Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (26/2).
Tetapi dia menjelaskan usai mengemban jabatan selama lima tahun sebagai wakil presiden pada 2019, dia bercita-cita akan mengabdi dalam bidang pendidikan, ekonomi dan perdamaian.
"Saya mau ke mana? Bersama-sama Anda semua. Tapi tentu seperti saya katakan. Sudah telanjur aktivis di pemerintah tentunya pensiun susah, maka otomatis ditawarkan. Ya tentu akan bekerja, aktivitas sosial, keagamaan dan perdamaian. insya Allah seperti itu," ungkap JK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya