Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Voting sidang paripurna DPR: Pilkada lewat DPRD!

Voting sidang paripurna DPR: Pilkada lewat DPRD! Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung pilkada tidak langsung tersebut.

Hasil perhitungan voting di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari, menunjukkan sebanyak 135 orang anggota DPR mendukung pilkada langsung. Sementara 226 orang mendukung pilkada dari DPRD.

"Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan pemilihan lewat DPRD," ujar pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) karena opsinya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat tidak diakomodir. Meski demikian, tetap ada 6 anggota Fraksi Partai Demokrat yang tetap bertahan di dalam ruang sidang dan menggunakan hak suaranya.

Berikut hasil lengkap voting RUU Pilkada per fraksi:

1. Fraksi Pratai Demokrat

Pilkada Langsung: 6

DPRD: -

Abstain: -

2. Fraksi Partai Golkar

Pilkada Langsung: 11

DPRD: 73

Abstain: -

3. Fraksi PDI Perjuangan

Pilkada Langsung: 88

DPRD: -

Abstain: -

4. Fraksi PKS

Pilkada Langsung: -

DPRD: 55

Abstain: -

5. Fraksi PAN

Pilkada Langsung:-

DPRD: 44

Abstain: -

6. Fraksi PPP

Pilkada Langsung: -

DPRD: 32

Abstain: -

7. Fraksi PKB

Pilkada Langsung: 20

DPRD: -

Abstain: -

8. Fraksi Gerindra

Pilkada Langsung: -

DPRD: 22

Abstain: -

9. Fraksi Hanura

Pilkada Langsung: 10

DPRD: -

Abstain: -

Total

Pilkada Langsung: 135

DPRD: 226

Abstain: -

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP