Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Pidana Pemilu Ringan, Sulit Beri Efek Jera bagi Pelanggar

Vonis Pidana Pemilu Ringan, Sulit Beri Efek Jera bagi Pelanggar Diskusi Indonesian Legal Roundtable. ©2019 Merdeka.com/Supriatin

Merdeka.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menyoroti penegakan hukum pidana Pemilu 2019. Direktur ILR, Firmansyah Arifin menyebut sebagian besar kasus pidana Pemilu 2019 mendapat vonis ringan.

Tercatat ada 348 kasus pidana Pemilu 2019 yang divonis di 160 pengadilan negeri dan 28 pengadilan tinggi. Namun terdapat 190 kasus pidana divonis ringan serta 170 kasus divonis dengan pidana bersyarat atau percobaan.

"Trend vonis seperti itu, tentu sulit memberikan efek jera bagi para pelaku," kata Firmansyah di Kantor ILR di Jl Perdatam VI No 5-6 Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Adapun jenis pelanggaran pidana Pemilu 2019 di antaranya politik uang, manipulasi suara, mencoblos lebih dari satu surat suara, kepala desa tidak netral, kampanye di tempat ibadah, kampanye menggunakan fasilitas negara atau pendidikan dan ASN tidak netral. Pelanggaran yang paling banyak terjadi di sejumlah daerah adalah politik uang.

"Aktor politik uang kebanyakan calon legislatif," ucapnya.

Daerah terbanyak terjadi kasus tindak pidana pemilu adalah Sulawesi Selatan. Kemudian disusul Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara dan Gorontalo. Daerah paling sedikit terjadi kasus pidana pemilu adalah Kalimantan Tengah.

Firmansyah melanjutkan, dalam vonis kasus-kasus tindak pidana Pemilu 2019 terdapat disparitas atau perbedaan putusan dalam kasus yang sama. Misalnya kasus politik uang. Aktor politik uang ada yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 6 juta, ada pula yang divonis penjara 1 bulan dengan denda 1 juta.

"Putusan memang menjadi diskresi dari hakim, namun jika terjadi perbedaan dalam putusan akan menjadi problematika tersendiri dalam proses penegakan hukum pidana," pungkasnya.

Bawaslu Akui Banyak Kendala di Gakkumdu

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 2.724 laporan dugaan pidana Pemilu 2019. 582 Kasus lanjut ke penyidikan, 132 berhenti di tahap penyidikan. Sementara ada 41 kasus berhenti di penuntutan dan 319 kasus sampai di putusan pengadilan negeri.

Daerah terbanyak terjadi kasus tindak pidana pemilu adalah Sulawesi Selatan. Kemudian disusul Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, Gorontalo dan Sumatera Barat. Daerah paling sedikit terjadi kasus pidana pemilu adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.

Menurut Rahmat, ada sejumlah regulasi yang menjadi problematika penegakkan hukum pidana Pemilu dalam gakkumdu. Pertama pelaporan ke Bawaslu menggunakan hari kerja dan jam kerja. Akibatnya pelaporan yang disampaikan tengah malam atau dini hari tidak dapat diterima.

Selain itu, tidak adanya pengaturan ancaman pidana bagi seseorang yang menyuruh melakukan, misalnya mengisi formulir C6. Tidak ada juga upaya paksa dalam menghadirkan saksi.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Surat Pemberitahuan Hasil Penanganan Laporan," sambung dia.

Tak hanya regulasi, SDM dan akses menjadi kendala penegakkan hukum pidana Pemilu di gakkumdu. Rahmat menyebut masih terdapat perbedaan persepsi dalam penafsiran unsur pidana Pemilu di lingkungan sentra gakkumdu.

Di sisi lain, rendahnya jumlah personel gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan di daerah pemekaran yang belum terdapat Polres atau Kejaksaan Negeri di wilayah setempat.

"Jumlah personel gakkumdu juga tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018," jelasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya