Verifikasi pelaporan Viktor Laiskodat, MKD panggil Iwan Sumule
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sebagai pengadu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi Viktor Laiskodat. Viktor dilaporkan karena pidatonya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN sebagai partai intoleran dan mendukung khilafah.
"Yang mulia Majelis Kehormatan Dewan itu memverifikasi soal bukti laporan kami kepada MKD yaitu bahwa apakah kemudian bukti laporan itu ditanyakan kepada kami dan kami sudah menjawab semua," kata Iwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Iwan mengatakan, MKD memutuskan akan memproses dan memanggil Viktor setelah melakukan rapat pleno.
"Apakah kemudian persidangan kepada Viktor Laiskodat di MKD khususnya mengadili soal etik itu akan di lakukan atau tidak itu akan di sidang pleno nanti," terangnya.
Saat sidang berlanGsung, kata Iwan, terjadi perdebatan alot soal sidang lanjutan dengan memanggil Viktor. Seorang anggota MKD yang menyatakan sidang kode etik Viktor baru bisa dilakukan setelah kasusnya di Bareskrim berkekuatan hukum tetap.
Namun, ketua sidang MKD Syarifudin Sudding menjelaskan sidang etik terhadap Viktor bisa dilakukan tanpa menunggu hasil keputusan kasus tersebut inkrah.
"Lalu kemudian ketua sidang tadi menyatakan tadi itu tidak bisa digeneralkan bahwa bisa saja kemudian sidang ini akan dilakukan kepada saudara Viktor Laiskodat tanpa harus menunggu proses hukum di Bareskrim sampai keputusan yang inkrah," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Iwan mendesak MKD tetap menyidangkan Viktor. Dia beralasan, proses yang berjalan di MKD adalah persoalan etik, sementara di Bareskrim Polri adalah persoalan pidana.
"Nah ini kan sebenarnya tidak ada sangkut pautnya antara pengadilan kode etik dengan pengadilan pidana. Makanya itu yang kami desak supaya MKD harus menyidangkan saudara Viktor Laiskodat dalam sidang kode etik," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaMomen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim
Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat
Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya