Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Otsus Papua yang Baru Bentuk Badan Khusus Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin

UU Otsus Papua yang Baru Bentuk Badan Khusus Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin Wapres Maruf Amin. ©Antara

Merdeka.com - DPR telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). RUU ini disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (15/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Otsus ini mengamanatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (15/7).

Selain itu, kata Puan, substansi tidak kalah penting adalah kebijakan afirmasi politik orang asli Papua. Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari orang asli Papua.

"Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," ujarnya.

UU Otsus Papua yang baru diharapkan memperbaiki kekurangan otonomi khusus selama 20 tahun lalu agar tepat sasaran. Serta mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua.

"Melalui perubahan Undang Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Puan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP