UU MD3 ditolak MK, Ahok sebut DPR akan dihukum rakyat
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyesalkan judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ditolak Mahkamah Konstitusi. Dia yakin, apa yang sudah dilakukan anggota dewan saat ini akan mendapat hukumannya.
"Itulah prinsip DPR yang menurut saya hak DPR. Rakyat akan menghukumnya lima tahun ke depan," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/10).
Pada kesempatan itu, Ahok menaruh harapan besar atas pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 yang berlangsung siang ini.
"Harapan saya anggota DPR yang baru bisa mengeluarkan UU yang jelas siapa pun mau jadi pejabat di republik ini harus melakukan pembuktian terbalik hartanya. Itu dasar utama untuk tegakkan negara ini. Tentu saja semua gaji harus benar. Itu yang kita harapkan," harapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PDIP terhadap UU MD3. MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan uji materi UU MD3 pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan sekaligus Ketua Majelis sidang Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnya