Tunjungan DPR naik, Ahok sebut, 'boleh asal ada pembuktian terbalik'
Merdeka.com - Permintaan kenaikan tunjangan yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuai kecaman. Salah satunya dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kamu tanya sama mereka lah. Saya sih mengatakan, tunjangan boleh naik, asal ada pembuktian terbalik, ada Undang-Undang no 7 tahun 2006 (tentang pengesahan konvensi PBB terhadap korupsi) ada prinsip illicit enrichment," kata Ahok usai meresmikan kantor Samsat Kecamatan di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, Jumat (18/9).
Lebih lanjut, Ahok menantang LSM dan NGO untuk menyikapi permintaan anggota legislatif tersebut. "Maksud saya LSM NGO ngomong dong, eh lu kalo mau naikin gaji boleh, Undang-Undang hasil ratifikasi PBB diberlakukan dong," ujarnya.
Saat ditanyakan, apakah hal tersebut merupakan bentuk tantangan Ahok ke DPR, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak membenarkan, tidak pula menyangkal.
"Ah lu, mancing-mancing aja lu," ujarnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut kenaikan tunjangan bagi tiap Anggota DPR masih belum mencukupi untuk menopang kinerja tiap anggota. Bahkan, kata dia, tunjangan bagi anggota seharusnya dilebihkan dari yang disetujui sekarang.
"Menurut saya sangat kurang itu, karena tidak ada kebebasan. Kalau ada kebebasan kita tentu mampu lakukan pengawasan intensif. Misalnya kebakaran, kita tidak bisa ke sana tidak ada anggaran,"kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya