Tuding ada politik uang, paslon Kabupaten Sigi gugat ke MK
Merdeka.com - Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Husen Habibu dan Enos Pasaua, Sujarwadi, menuding adanya politik uang menjadi penyebab kekalahan kliennya dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.
Sujarwadi mengatakan, selisih suara antara Husen-Enos dengan peraih suara terbanyak Pilkada Sigi memang lebih dari 2 persen. Tapi pasangan calon tersebut tetap mengajukan gugatan karena meyakini ada persoalan politik uang yang bisa mempengaruhi hasil.
"Untuk money politics sudah kami laporkan panitia pengawas, tapi ditolak," ujar Sujarwadi dalam sidang di Gedung MK yang dipimpin Hakim Ketua Panel Patrialis Akbar, Jakarta, Senin (11/1).
Dalam gugatannya, pasangan calon nomor urut 1 Moh Irwan dan Paulina dituding melakukan praktik politik uang di Desa Balaroa Kecamatan Dolo Barat, Desa Tongoa Kecamatan Palolo dan Desa Lembang Tongoa Kecamatan Palolo. Pada tiga desa tersebut terdapat total 5.642 pemilih.
Sesuai perolehan hasil penghitungan oleh KPU SIGI, pasangan calon Irwan dan Paulina memperoleh suara 37.083 suara. Sementara itu, Husen dan Enos hanya memperoleh 32.359 suara.
Adapun politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 di antaranya membagi-bagikan sembako dan uang dengan variasi nominal antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
"Kalau proses pemilihan dilakukan dengan jujur maka hasil pemungutan suara akan mempengaruhi perolehan suara Husen dan Enos. Dalam petitum, pemohon memohon MK menjatuhkan putusan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan membatalkan keputusan KPU Sigi," ujarnya.
Ia juga meminta KPU SIGI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat terjadi kecurangan selambatnya 90 hari sejak putusan diucapkan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya