Trimedya: Jangan ada lagi pimpinan KPK tersangkut kasus hukum
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menunjuk mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo sebagai ketuanya. Mereka sudah dilantik secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Tersemat harapan tinggi terhadap lima pimpinan KPK tersebut, salah satunya anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan. Dia berharap jangan ada pemimpin KPK yang 'kasus' lagi.
"Kini Pak Agus telah ditetapkan sebagai Ketua KPK. Atas terpilihnya beliau, semoga KPK bisa semakin efektif. Diharapkan tidak ada lagi pimpinan KPK yang tersangkut kasus hukum seperti pimpinan KPK sebelumnya, seperti Pak Abraham Samad," kata Trimedya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Trimedya mengemukakan, agar kiranya KPK dengan pimpinan baru bisa menemukan formula yang tepat dalam membagi tugasnya. Hal itu guna melakukan pencegahan, dan penindakan korupsi sehingga bisa semakin mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita memilih mereka berlima termasuk ketua KPK yang baru ini tentunya dengan penilaian terbaik. Kami melihat beliau sudah hampir selesai dengan urusan pribadinya, makanya kami pilih," ucapnya.
Dengan terpilihnya pimpinan KPK baru, Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundangan ini berharap kinerja KPK akan membawa arah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun sampai saat ini masih banyak yang merasa skeptis terhadap nama yang terpilih, namun parlemen optimis pimpinan KPK yang ditunjuk adalah yang terbaik dari calon yang ada.
"Selain itu, kami juga berpesan agar KPK bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu bertujuan agar keamanan dan kesejahteraan di Indonesia semakin membaik dari tahun ke tahun," tutupnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK yang telah memasuki periode ke empat tahun 2015-2019 telah terpilih dan dilantik oleh presiden. Mereka adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laoede M. Syarif dan Saut Situmorang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya