Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses sebut makian Bupati Boyolali ke Prabowo bisa langgar pasal pidana

Timses sebut makian Bupati Boyolali ke Prabowo bisa langgar pasal pidana Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga angkat bicara mengenai ucapan Bupati Boyolali Seno Samodro yang tidak pantas menanggapi ucapan Prabowo soal 'tampang Boyolali'. Tim Hukum dan Advokasi BPN Habiburokman mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Boyolali.

Di menyebut, sikap Seno bisa masuk pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 khususnya pasal 282 juncto 547 tentang Pemilu.

"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, maupun dugaan tindak pidana masuk delik umum yaitu dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," katanya saat jumpa pers di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Dia menambahkan, ada beberapa kalimat yang menurut bukti rekaman yang didapatkan tim hukum Prabowo-Sandi bisa diverifikasi. Habiburokman menekankan, ada penggunaan kalimat yang sangat keterlaluan dan kasar. Sehingga hal itu bukan sekadar mencemarkan nama baik Prabowo, namun dapat diduga sebagai ujaran kebencian.

"Dan itu kita ingin serahkan ya, sudah ada pihak pihak yang melaporkan juga dari advokat pendukung Prabowo sudah melaporkan ke dua dugaan tersebut ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri," ujarnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi secara resmi belum melaporkan pelanggaran Bupati Boyolali tersebut. Namun, kata Habiburokman, tim hukum terus memantau karena memang di dua persoalan itu yakni pelanggaran pemilu dan ujaran kebencian bukanlah delik aduan, melainkan delik umum.

"Jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan. Karena yang dirugikan kalau delik umum itu bukan orang per orang yang disebut tapi masyarakat secara luas," ujarnya.

Pihaknya berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum serta pihak terlibat bisa mempertanggungjawabkan perilakunya.

"Dan kami mengajak masyarakat untuk terus memantau. Jadi sama-sama kita lihat secara hukumnya nanti bagaimana," tandas Caleg DPR RI asal Gerindra tersebut.

Diketahui, Bupati Boyolali dianggap telah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Prabowo-Sandiaga saat Aksi Bela Tampang Boyolali, Minggu (4/11) lalu. Melihat aksi Seno, Advokat Pembela Prabowo melaporkannya ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.

Seno dinilai telah menghasut masyarakat Boyolali untuk tidak memilih pasangan capres nomor urut 2 PrabowoSandi pada pemilu nanti.

Pernyataan yang dianggap merugikan paslon nomor 2 itu diutarakan Bupati Seno saat ikut dalam Aksi Bela Tampang Boyolali pada Minggu lalu. Tim advokat Prabowo menilai, sebagai pejabat negara seharusnya Bupati Seno bisa bersikap netral dan tidak menjatuhkan salah satu calon.

Tim Advokat Pembela Prabowo berharap laporan tersebut dapat diproses dan Bawaslu segera memanggil Bupati Boyolali.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP