Timses Prabowo Minta Bawaslu Usut Dugaan Dana Kampanye Jokowi dari Pihak Ketiga
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium kejanggalan sumbangan dana kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019. Sebab, ada pihak ketiga yang disebut perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyokong dana kampanye terbesar. Perkumpulan itu diduga menampung uang dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eddy Soeparno meminta Bawaslu menindaklanjuti indikasi tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan jelas soal batasan nominal sumbangan dana kampanye.
"Bantuan untuk kampanye individu itu sudah ada batasannya kalau enggak salah 2,5 miliar dan 25 miliar. Bagi kelompok, kalau ada yang melanggar atau indikasikan melanggar ditindaklanjuti saja oleh Bawaslu," kata Eddy di Jalan Daksa No I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Padahal, kata Eddy, pihaknya telah transparan soal suntikan dana kampanye dari perusahaan ataupun perorangan yang masuk dari luar. Pihak juga selalu meminta para penyumbang mengikuti aturan sumbangan dana kampanye yang berlaku.
"Siapa saja boleh menyumbang, kita juga terbuka untuk sumbangan dari publik, masyarakat atau individu untuk Pak Prabowo-Sandi. Kami sampaikan kepada mereka yang menyumbang, tolong jangan membuat kami nanti melanggar ketentuan atas hal ini," tuturnya.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap seluruh peserta pemilihan presiden patuh terhadap batasan sumbangan dana kampanye.
"Sampaikan sumber dana Pilpres itu dengan transparan dan sejujur-jujurnya," imbuh Eddy.
Sebelumnya, ICW mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang menyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar. Perkumpulan ini diduga menampung uang dari berbagai pihak.
Kecurigaan ini muncul berdasarkan data yang dihimpun ICW. Data tersebut menunjukkan terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Dari rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye, 80 persen penyumbang perseorangan Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti. Sedangkan Perkumpulan Golfer menjadi penyumbang dana dari pihak ketiga terbesar dengan total Rp 19 miliar dari 112 transaksi.
Soal maksimal suntikan dana, KPU menetapkan untuk Badan Hukum Usaha atau corporate menyumbang paling banyak Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.
ICW menduga kuat, Perkumpulan Golfer bisa saja merupakan wadah dana bagi perorangan. Hal tersebut diduga untuk menghindari aturan KPU yang hanya memperbolehkan perorangan menyumbang dana maksimal Rp 2,5 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca Selengkapnya"Kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu, ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca Selengkapnya