Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu

Tiga Ibu di Karawang Bukan Timses, Bawaslu Jabar Simpulkan Tak Ada Pidana Pemilu Tiga pelaku kampanye hitam Jokowi. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyimpulkan, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Dengan demikian, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyebut timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosialisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW. Namun, pihak Bawaslu tidak menemukan formil dan materil yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

Unsur yang dimaksud Abdullah adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Sedangkan tiga orang itu tidak masuk dalam tim kampanye peserta Pemilu.

"Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/2).

Namun, jika ditinjau dengan pendekatan aspek hukum di kepolisian, ketiganya bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial. Hanya saja, hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.

"Dalam konteks tindak pidana yang wilayahnya polisi bisa saja. Tapi itu bukan ranah kami kan," ucapnya.

Ketiga ibu rumah tangga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus kampanye hitam ini. Hal ini dilakukan untuk mengusut kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Apakah ada saksi lain atau keterkaitan dengan kelompok lain. Kita akan lihat menurut keterangan dan alat bukti," ucapnya singkat.

Ditemui terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, Dedi Mulyadi menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib. Dia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus ini.

"Saya dari aspek sebagai ketua TKD menilai ranahnya hukum itu sudah ranah objektif. Pihak kepolisian silakan bekerja, saya tidak mau berkomentar banyak," katanya saat ditemui di Bandung.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP