Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tifatul curhat PKS sulit lengserkan Fahri Hamzah dari pimpinan DPR

Tifatul curhat PKS sulit lengserkan Fahri Hamzah dari pimpinan DPR Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengakui partainya kesulitan melengserkan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR. Padahal, PKS telah melayangkan surat pemecatan terhadap Fahri baik dari keanggotaan di DPR maupun keanggotaan partai.

Tifatul mencontohkan, fraksi lain begitu mudah mengganti satu kader ke kader lainnya dalam Alat Kelengkapan Dewan. Giliran PKS, sangat sulit mengganti Fahri Hamzah.

Dia kembali mencontohkan pergantian jabatan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang semula dijabat Politikus PKS Surahman Hidayat kini telah diganti oleh Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Politikus Gerindra.

"Ini jadi distrust bagi kita semua. Di MKD diambil begitu saja pimpinannya, PKS mau ganti kadernya di AKD sulit sekali. Wajah politik kita harus diperbaiki," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Mantan Menkominfo ini kembali mencontohkan saat Fraksi Golkar yang dengan mudahnya mengganti posisi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto. Lagi-lagi Tifatul tak habis pikir Fraksi PKS seolah dipersulit mengganti Fahri Hamzah dengan kader PKS lainnya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Sementara PKS dipersulit untuk mengganti kadernya. Jadi kita liat kesimpangan dan kekacauan sistem hukum kita harus jadi pelajaran," ujar Mantan Menkominfo tersebut.

Partainya akan terus melawan Fahri Hamzah dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari Fahri Hamzah. Tifatul beralasan partainya telah bulat ingin memecat Fahri dari keanggotaan DPR maupun dari keanggotaan partai.

"Saya tegaskan bahwa urusan pemecatan secara internal Fahri Hamzah sudah selesai, final," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP