Terbelit suap Meikarta, Bupati Neneng nonaktif dari Ketua Golkar Bekasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng pun telah ditahan KPK.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya telah memberikan sanksi pada Neneng. Sanksi itu berupa penon-aktifan dari kepengurusan partai.
"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menon-aktifkan Saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ace saat dihubungi, Selasa (16/10).
Ace menjelaskan, penon-aktifan itu sesuai dengan pakta integritas kepala daerah dari Partai Golkar. Dimana, partai beringin akan memberikan sanksi tegas pada kadernya yang terjerat kasus korupsi.
"Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," ungkapnya.
Partai Golkar, lanjut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Mar'ruf ini akan kembali mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk tidak melalukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata.
Sebelumnya, KPK Bupati Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng telah digelandang ke KPK.
"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya