Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temukan Belasan Penyumbang Dana Kampanye Tanpa Identitas, JPPR Lapor Bawaslu

Temukan Belasan Penyumbang Dana Kampanye Tanpa Identitas, JPPR Lapor Bawaslu JPPR Lapor Bawaslu Soal Penyumbang Dana Kampanye Capres Tanpa Identitas. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) menemukan kejanggalan dalam penyumbang dana kampanye atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing pasangan calon presiden. Temuan itu berdasarkan metode studi dokumen dengan menganalisis dokumen LPSDK yang sudah diunggah peserta pemilu di website KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye.

Manajer JPPR Alwan Ola Riantoby menuturkan, temuan ini berpotensi melahirkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, ditemukan 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Sedangkan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga ditemukan sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya.

"Nah, untuk kategori penyumbang kelompok ada dua kelompok yang identitasnya atau perusahaan tidak jelas untuk menyumbang di pasangan calon nomor 02," ujar Alwan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Menurutnya, format LPSDK pada Pemilu 2019 saat ini berbeda dengan yang diterapkan pada Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Format pada Pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja, tapi dil aporan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02 ini tak dicantumkan namanya.

"Format LPSDK di pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja hanya mencantumkan nama tapi juga di laporan pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 tidak menyebut siapa namanya, artinya kami kesulitan untuk melakukan investigasi," ujarnya.

Jika merujuk pada aturan PKPU tentang dana kampanye Pasal 25 nomor 3 dan 4 soal identitas penyumbang dana kampanye Nomor (3) sumbangan yang berasal dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha. Nomor (4) penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara

memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke RKDK disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Kenapa kemudian melatarbelakangi kami untuk melapor soal LPSDK, karena bagi kami ada potensi dugaan tindak pidana pemilu merujuk kepada pasal 497 itu menyebutkan bahwa peserta pemilu dengan sengaja memberikan data yang tidak benar maka akan dalam hal dana kampanye maka akan didenda dengan jeratan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya.

Dia membeberkan, untuk paslon 01, jumlah penyumbang terbanyak yang tak disertai identitas berasal dari penyumbang kelompok. Sedangkan penyumbang perseorangan yang tak disertai identitasnya, jumlahnya relatif sedikit.

Sebaliknya, untuk pasangan calon nomor urut 02, penyumbang terbesar tanpa identitas adalah perseorangan. Sedangkan untuk kelompok tanpa identitas tidak ada.

"Memang jumlahnya sih tidak terlalu banyak, tapi untuk kebenaran penyumbang itu yang perlu kita lihat," sambungnya.

Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 01.

1. 000486488 = Rp 1.000.000

2. 056001000208563 = Rp 100.000

3. 146201001661509 = Rp 1.000.000

4. 24401000142567 = Rp 250.000

5. 4097662879138207 = Rp 50.000

6. 4616993200865156 = Rp 120.475

7. 4616993206902854 = Rp 50.000

8. 4616993213993530 = Rp 100.000

9. 4616994151045750 = Rp 200.000

10. 5264221212495784 = Rp 200.000

11. B4617998701067183 = Rp 2.000.000

12. B5049482510100954 = Rp 250.000

13. B5210838260390200 = Rp 1.000.000

14. B9503000215207 = Rp 100.000

15. B9503000316503 = Rp 100.000

16. B9503000330253 = Rp 100.000

17. B9503000352116 = Rp 1.000.000

18. Tak ada sama sekali = Rp 150.000

Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 02.

1. DP Verivikasi = Rp 4.200.000

2. DP Verivikasi = Rp 738.500

3. DP Verivikasi = Rp 4.005.000

4. DP Verivikasi = Rp 2.457.000

5. DP Verivikasi = Rp 100.000

6. DP Verivikasi = Rp 90.000

7. DP Verivikasi = Rp 100.000

8. DP Verivikasi = Rp 40.000

9. DP Verivikasi = Rp 500.000

10. DP Verivikasi = Rp 100.000

11. DP Verivikasi = Rp 100.000

12. DP Verivikasi = Rp 100.000

13. DP Verivikasi = Rp 2.481.000

14. DP Verivikasi = Rp 16.354.000

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP