Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teman Ahok resmi gugat UU Pilkada ke MK

Teman Ahok resmi gugat UU Pilkada ke MK Teman Ahok di MK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Teman Ahok resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/6) siang.

Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, tiba di Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 13.30 WIB. Tak berselang lama, ia dan anggota Teman Ahok lainnya langsung menuju tempat penerimaan perkara konstitusi di MK.

Amalia menjelaskan ada dua pasal yang digugat dalam UU Pilkada tersebut, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.

"Kami gugat dua pasal yaitu, pasal 41 soal syarat dukungan dan pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).

Amalia menyatakan sesungguhnya upaya judicial review tersebut dimotori oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) dan dua orang non lembaga yaitu Tsamara Amank dan Nong Darol Mahmada.

Amalia menyatakan Teman Ahok memutuskan bergabung bersama empat pemohon tersebut karena memiliki kesamaan pemahaman bahwa UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat menyebabkan seorang warga kehilangan haknya.

"Teman Ahok ini gerakan anak muda, kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.

Sedangkan Pasal 41 ayat 3: Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten Kota dimaksud.

Sementara untuk pasal 48 tertulis dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP