Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangani korupsi, BPKP dan Polisi dituding gantungkan kasus

Tangani korupsi, BPKP dan Polisi dituding gantungkan kasus Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai kasus dugaan korupsi pengadaan traktor di Dinas Pertanian (Distan) Aceh tahun anggaran 2014 hingga kini tanpa jejak. GeRAK menilai, kasus ini seperti sudah dibekukan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, BPKP dan Polresta Banda Aceh terkesan saling lempar opini yang menyesatkan perkara kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar dari total dana yang dikelola sebesar Rp 37 miliar.

"Kasus ini seperti hilang tanpa jejak, dan bahkan ada sesuatu yang melatar belakangi sehingga kasus ini seperti ada dugaan sengaja untuk digantung dipeti Es-Kan. Padahal kasus ini sejak diumumkan sampai proses penyidikan sudah berjalan hampir dua tahun sejak kasus ini ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan oleh Polresta Banda Aceh,” kata Askhalani, di Banda Aceh,

Senin (12/10).

Berdasarkan hasil kajian dan monitoring kasus oleh GeRAK Aceh, ditemukan fakta bahwa saat ini kasus dugaan korupsi traktor hanya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Tapi faktanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polresta masing-masing terkesan buang badan dengan kasus ini dan bahkan menunjukkan bahwa kasus ini seperti ada unsur kesengajaan untuk tidak ditindaklanjuti.

Katanya, alasan yang disampaikan oleh kedua belah pihak terkesan tidak masuk akal, Polresta menyebutkan bahwa sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun dari pihak BPKP juga menyebutkan bahwa pihak Polresta belum menyerahkan data yang lengkap sehingga pihak BPKP sangat sulit untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan.

"Jika melihat dari dua alasan yang dikemukakan oleh masing-masing institusi tersebut, menunjukkan bahwa selama ini kedua pihak seperti tidak ada koordinasi yang baik dalam melakukan kerja-kerja terutama dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi," tukasnya.

Bahkan, Askhalani menduga menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain pada kasus ini. Sehingga menyebabkan kedua institusi tidak bekerja secara maksimal, padahal diketahui kedua institusi ini merupakan garda terdepan dalam rangka percepatan penyelesaian penanganan perkara korupsi yang terjadi di Indonesia.

"Kasus ini pasti akan terus dipertanyakan oleh publik kalau tidak dituntaskan. Bila tidak, maka akan muncul asumsi dari publik bahwa kasus ini merupakan kasus yang dijadikan alat atau kepentingan pihak tertentu dalam rangka mendapatkan keuntungan atau sering dikenal dengan istilah ATM berjalan," sebutnya.

Untuk itu, GeRAK Aceh mendesak pihak BPKP Aceh dan pihak Polresta Banda Aceh untuk dapat menuntaskan kasus ini. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti maka akan muncul dugaan negatif, bahwa dua institusi ini diduga bermain dalam melakukan upaya penuntasan terhadap kasus. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP