Tak pernah diperingatkan, Sutiyoso merasa dijebak oleh Panwaslu
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan dirinya telah dijebak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sebab Panwaslu merekam sambutan saat itu dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Jadi, jangan mencari korban, mestinya mengingatkan. Saling kerja sama dengan baik. Bukan menjebak seperti itu. Tegur kalau memang gak boleh, kita pasti berhenti. Malah merekam," ujar Sutiyoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).
Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso menceritakan bahwa acara PKPI di Semarang adalah rapat koordinasi wilayah Lampung, Jawa dan Bali. Sehingga dihadiri ratusan pengurus.
Salah satu agendanya adalah halal-bi-halal yang di tempat kelahiran Bang Yos. Sebab dia ingin melakukan ziarah ke makam keluarga, sekaligus halal-bi-halal dengan warga.
"Di desa itu ga ada gedung. Maka bikinlah kita panggung di lapangan bola kecil. Ya jadi acara halal bi-halal, bukan acara kampanye," terang Bang Yos.
Dalam acara halal-bi-halal itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diminta memberikan sambutan secara spontan. Tetapi dalam sambutannya, dia menyampaikan visi-misinya di depan kadernya.
"Kampanye ada juru kampanye, ada peraga, visi-misi, lalu rencana ke depan gimana? Nah kan ini kan di depan kader sendiri dianggap kampanye. Bagaimana yang di TV beriklan ria itu. Bagaimana baliho di jalan-jalan itu? Bukan kampanye," tutupnya.
Sebelumnya, Sutiyoso divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang Rabu (30/10) setelah menggelar sidangnya secara marathon sejak Senin (23/10) lalu.
"Hukuman yang dijatuhkan adalah satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Sutiyoso juga dikenakan denda Rp 1 juta subsider 15 hari. Pidana tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada tuntutan hakim yang berkehendak lain," ungkap Ketua majelis hakim, Fathul Bahri dalam amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso oleh majelis hakim dijerat dengan pasal 276 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 karena dianggap berkampanye dalam acara halal bihalal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang pada tanggal 1 September 2013 lalu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya