Tak mau dibohongi lagi oleh pemerintah, PKS tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mewacanakan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK. Namun PKS tegas menolak wacana revisi ini dari DPR, karena khawatir kembali ditipu oleh pemerintah.
"Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," ujar Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya, Rabu (7/10).
Selain itu, Muzzammil melihat perbedaan yang diungkapkan fraksi di DPR tentang revisi UU KPK ini terlalu tajam. Sehingga dia menilai lebih baik pemerintah yang mengusulkan lebih dulu.
"PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antar fraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar. Jika pemerintah serius ingin merevisi silakan RUU itu jadi usul Pemerintah. Kami akan siapkan DIM versi kami." kata anggota Baleg DPR ini.
Dia melihat, lebih baik pemerintah fokus dengan perbaikan kondisi ekonomi dari ancaman krisis. Termasuk soal kabut asap yang semakin parah terutama di Provinsi Riau.
"Prioritas agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air. Ini yang saat ini dibutuhkan rakyat," kata dia.
Memasukkan RUU KPK tiba-tiba di tengah jalan, menurut Muzzammil, seakan-akan darurat akan menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif.
"DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," tegas dia.
Kalaupun pemerintah ngotot ingin revisi UU KPK, kata Muzzammil, harus ada sejumlah kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Misalnya, memperkuat lembaga KPK, bukan malah mempereteli kewenangan KPK.
"Misalnya, kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong. Malah harus kita perkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya