Syarat diperberat, calon independen semakin sulit ikut pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di pilkada, termasuk soal pencalonan calon independen. Dengan disahkannya PKPU tersebut, calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen tampaknya semakin sulit.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menerangkan bahwasanya, persyaratan baru bagi calon independent tersebut didasarkan atas UU nomor 8 tahun 2015. Sumarno juga menampik jika pengesahan PKPU merupakan indikasi kesengajaan untuk memberatkan calon independen.
"KPU itukan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 9 tahun 2015 berdasarkan UU no.8 tahun 2015 tentang syarat perseorangan. Jadi, KPU tidak punya otoritas di luar itu," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (26/5).
Sumarno, menjelaskan peraturan PKPU tersebut akan terus berlaku sepanjang tidak ada masalah dalam perjalanannya. PKPU dapat diubah jika ada orang yang menggugat ke MK, dan MK mengabulkan gugatannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persyaratan dari calon independen menjadi calon kepala daerah memang diperketat.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaDari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim
Baca Selengkapnya