Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Capres-Cawapres di RUU Pemilu: Kader Parpol dan Tak Terlibat HTI

Syarat Capres-Cawapres di RUU Pemilu: Kader Parpol dan Tak Terlibat HTI Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur syarat baru untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan kader politik dan bukan eks HTI.

Dikutip dari draf RUU pemilu, pada Pasal 311 disebutkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Salah satunya pada huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

"Surat Keterangan Telah Menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulis bunyi pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu, dikutip merdeka.com, Minggu (24/1).

Selain itu, bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden juga harus memenuhi syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selain itu, untuk calon anggota dewan juga disyaratkan bukan anggota eks HTI.

Syarat ini diatur dalam Pasal 182 huruf jj. Seperti eks anggota PKI, bekas anggota HTI dilarang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD RI, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat HTI dari kepolisian.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
AHY Siapkan Kader Masuk Kabinet Prabowo: Percayakan Tugas Sepenuhnya kepada Saya
AHY Siapkan Kader Masuk Kabinet Prabowo: Percayakan Tugas Sepenuhnya kepada Saya

AHY menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil peran di eksekutif hingga legislatif.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya