Syarat calon independen di RUU Pilkada diperberat buat jegal Ahok?
Merdeka.com - Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri tengah membahas revisi UU Pilkada. Revisi ini ditargetkan selesai sebelum pilkada serentak putaran kedua pada Februari 2017. Yang menarik, salah satu yang diutak-atik adalah persyaratan calon independen yang akan diperberat. Syarat yang diatur saat ini dinilai terlalu ringan.
Padahal, syarat itu merupakan hasil uji materi UU 8/2015 tentang Pilkada yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, syarat calon independen berdasarkan persentase jumlah penduduk. Namun, diubah MK menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. MK menyatakan Pasal 41 ayat 1 dan 2, bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk.
Menurut MK, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua, pada 2017.
Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa. Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen.
Apa penjelasan DPR? (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya