Sutan dituntut 11 tahun meski mengaku selamatkan uang negara
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bersikeras tidak terlibat suap pembahasan PABN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM. Sutan didakwa menerima uang haram USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen ESDM.
Jaksa menuntut Sutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Sutan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.
Sutan menyebut hal itu merupakan sebuah kemarahan dari pihak lembaga antirasuah. Bahkan, politikus Demokrat itu mengingatkan KPK untuk tidak mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, Sutan meminta JPU KPK agar menilai kasusnya secara objektif. Oleh karenanya, dia berharap JPU KPK bisa memutuskan statusnya dalam kasus tersebut secara tegas.
"Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau saya tidak salah katakan saya tidak salah," katanya.
Dalam sidang sebelumnya sidang mengatakan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dirinya korupsi. Bahkan dia mengklaim seharusnya dia memperoleh penghargaan dari pemerintah karena berhasil membongkar korupsi di Kementerian ESDM.
"Saya seharusnya dapat reward karena menyelamatkan dana APBNP sebesar Rp 4 triliun. Tetapi malah ditahan dan dianggap melakukan korupsi," pungkas lelaki kelahiran Pematang Siantar 56 tahun silam tersebut. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya