Susahnya PKS copot Fahri Hamzah dari wakil ketua DPR
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Fahri juga dipecat dari anggota DPR dan harus lengser dari pimpinan DPR.
Namun rupanya surat pemecatan itu tidak serta merta membuat Fahri kehilangan jabatannya di parlemen. Bahkan sejak dikeluarkan per 4 April, Fahri Hamzah masih asyik memimpin sidang paripurna dan menggunakan ruang wakil ketua DPR bidang kesra di kompleks parlemen.
Hal ini terjadi karena Fahri Hamzah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima dipecat begitu saja oleh PKS. Sementara, dirinya dipilih oleh lebih dari 100 ribu warga NTB dalam Pemilu 2014 lalu.
Namun PKS tak kehabisan akal, Presiden PKS Sohibul Iman kembali menginstruksikan untuk mengirim surat pergantian posisi wakil ketua DPR dari PKS dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa Amaliah. PKS nampaknya gerah dengan sikap Fahri yang masih menjabat sebagai pimpinan DPR meskipun sudah dipecat.
Sohibul mengatakan, jika soal pemecatan Fahri dari anggota DPR memang harus menunggu proses inkracht di pengadilan. Hanya saja soal jabatan pimpinan DPR, menurut dia, tak perlu menunggu proses hukum, Fahri bisa langsung diganti.
"Itu sesuai undang-undang partai politik dan tata tertib. Kalau pergantian pimpinan DPR tidak ada hubungannya dengan gugatan hukum," kata Sohibul di sela Tasyakuran Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4).
Iman mengaku telah mengirimkan dua kali surat ke DPR. Surat pertama dilayangkan dari DPP PKS untuk memecat Fahri.
"Jadi kan gini waktu kita mengajukan pergantian dari DPP, kemudian dibahas di Rapim. Perlu surat dari fraksi. Kita sudah melengkapi Jumat yang lalu. Kemudian sampailah pada pimpinan," tuturnya.
Ngototnya PKS untuk segera mencopot Fahri Hamzah tak diamini DPR.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya