Surati DPR, Pemerintah akan Masukkan Revisi UU Cipta Kerja ke Prolegnas Prioritas
Merdeka.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/11).
Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.
Terkait hal tersebut, Airlangga mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.
Maka dari itu pemerintah bersama DPR saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.
Dari sisi investasi, Menko Airlangga menyampaikan UU Cipta Kerja telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, terlihat dari kenaikan investasi berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni tumbuh 7,8 persen selama Januari-September 2021 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Dengan demikian nilainya mencapai Rp659 triliun dengan jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebesar 912.402 tenaga kerja dari triwulan I sampai triwulan III 2021," tuturnya.
Ia memerinci pada triwulan I tercipta lapangan kerja untuk 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan triwulan III 288.687 tenaga kerja.
Selain itu sistem Online Single Submission (OSS) juga telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021, yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca Selengkapnya