Surat pemecatan Pasek ditolak, Nurhayati tunggu petunjuk
Merdeka.com - Partai Demokrat berencana memecat Gede Pasek Suardika dari anggota DPR . Namun, proses pemecatan loyalis Anas Urbaningrum itu seperti jalan di tempat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf , mengatakan sampai kini dia belum mendapatkan perintah untuk menindaklanjuti, pasca-surat pemecatan Pasek yang ditandatangani Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan ditolak dan dikembalikan oleh pimpinan DPR .
"Sampai saat ini saya belum dapatkan perintah selanjutnya. Jadi setelah surat dikembalikan oleh ketua DPR , itu pengembalian tidak melalui ketua fraksi," ujar Nurhayati kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut dia, sejak surat pemecatan Pasek dikembalikan oleh Ketua DPR , proses selanjutnya langsung ditangani DPP Partai Demokrat . "DPP sudah mengatakan diproses. Tapi sampai saat ini saya belum dapatkan petunjuk selanjutnya," terang Nurhayati.
Perlu diketahui, surat pemecatan Pasek ditolak dan dikembalikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Surat pemecatan itu dianggap tak sesuai mekanisme dan melanggar aturan lantaran ditandatangani Syarief Hasan . Seharusnya surat pemecatan Pasek langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat , Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHarapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya