Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat mahkamah partai PPP, alasan Menkum HAM belum sahkan kubu Djan

Surat mahkamah partai PPP, alasan Menkum HAM belum sahkan kubu Djan Djan Faridz jenguk SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly‎ meminta kedua kubu di internal PPP yang tengah berkonflik yakni Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) bisa segera islah.

Yasonna punya alasan sendiri mengapa sampai saat ini pihaknya belum mengesahkan kepengurusan Ketua umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz.

‎"‎Kemarin kita dapat surat lagi dari mahkamah partai PPP, memang salah satu syarat undang-undang harus dapat surat dari mahkamah partai, isinya khusus PPP jangan dulu diterbitkan karena kami mau islah," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Rabu (13/1).

Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Yasonna menjelaskan, Kemenkum HAM sudah berkirim surat ke Djan Faridz. Ada beberapa hal yang isinya keberatan, termasuk surat dari mahkamah partai, dokumen muktamar itu harus disertakan, berita acara, surat mandat dan lain sebagainya.

"Sama dengan partai lain yang menyerahkan pada pemerintah juga disertakan. Apa yang paling penting adalah tahapan pilkada bisa berlangsung mulai bulan Juni," jelas Yasonna.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kedua Kubu PPP untuk melakukan Islah. Karena jalan ini merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan di partai berlambang kabah itu.

"Perpecahannya kan sangat dalam dan kita mendorong supaya penyelesaiannya betul-betul didasarkan pada kebijaksanaan untuk islah," tutup Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz menemui Presiden Jokowi untuk membantu mengesahkan kepengurusannya. Menghadap Jokowi, Djan membawa surat dari Mbah Moen yang merupakan sesepuh PPP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP