Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suket Tak Terkontrol, DPR Minta Kemendagri Percepat Cetak e-KTP

Suket Tak Terkontrol, DPR Minta Kemendagri Percepat Cetak e-KTP Warga binaan LP Cipinang rekam e-KTP. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesimpulan rapat itu menyoroti beberapa hal termasuk percepatan pembuatan e-KTP.

"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-KTP, " kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Magfiroh dalam Rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

DPR, kata dia, memiliki kekhawatiran jika tetap menggunakan surat keterangan atau suket bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP. Di antaranya jumlah penerbitan suket yang tidak terkontrol.

"Kita khawatir kalau bisa suket yang dimasukan nanti ke depan banyak timbul penerbitan suket yang tidak terkontrol. Ini kita jadikan perspektif yang berbeda. Itu yang sifatnya sangat fundamental," ungkapnya.

Nihayatul mengatakan, sampai saat ini 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah. DPR berharap, perekaman bisa selesai sebelum 31 Maret 2019.

Tambahnya, DPR bersama KPU dan Bawaslu juga sepakat jika ada warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan e-KTP. Sehingga hak pilihnya tetap tersalurkan.

Selain itu, DPR meminta mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membedakan warna e-KTP bagi warna dan menghentikan pencetakan KTP elektronik bagi warga negara asing.

Serta menyetujui usulan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari. Sedangkan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait.

Nihayatul menambahkan Bawaslu juga harus melakukan pelatihan saksi peserta pemilu. Tentunya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.

"Dalam rekrutmen pengawas TPS selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu agar tetap mengoptimalkan proses recruitment," ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP