Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sosialisasi cara bersengketa pemilu, MK undang KPU dan parpol

Sosialisasi cara bersengketa pemilu, MK undang KPU dan parpol Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu), hari ini berencana menggelar pertemuan dengan pimpinan KPU dan partai politik (parpol) untuk koordinasi "Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014".

Dalam acara ini, para komisioner KPU Pusat dan Provinsi, para pimpinan parpol peserta pemilu serta jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia akan hadir. Acara akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Aula lantai dasar Gedung MK, Rabu (30/4).

Dalam forum ini, MK akan menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut akan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian perkara PHPU 2014," demikian keterangan tertulis dari Humas MK.

Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pileg secara nasional, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.

Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilu yang ditangani MK meliputi perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon.

Sedangkan materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU. Di antaranya pokok permasalahan yang meliputi;

1. Perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan

2. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD

3. Perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK

4. Terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK

5. Terpilihnya calon anggota DPD

6. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik

Untuk perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing di tandatangani oleh ketua umum dan Sekjend Parpol beserta kuasa hukumnya.

Terkait dengan perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu pada 2009, para caleg kini juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai.

Namun hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan.

Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009 lalu dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD perseorangan.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP