Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu

Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu Simulasi Pilkada 2015. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Diah Pitaloka menilai ada dua jalan keluar dari buntunya proses Pilkada serentak 2015 karena hanya ada calon tunggal di beberapa daerah. Selain dengan revisi terbatas UU Pilkada, bisa juga diselesaikan dengan Perppu.

"Konsekuensi secara normatif dalam kerangka calon tunggal ini adalah Revisi UU secara terbatas yang di tengah prosesnya sedang berjalan ada konsekuensi-konsekuensi yang bisa mengganggu Pilkada itu sendiri misalnya harus berubah lagi PKPU dan anggaran yang sudah disusun oleh masing-masing daerah selain juga persiapan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di daerah tersebut," kata Diah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/8).

Selain itu menurut Diah, kemungkinan lain cara memecah kebuntuan ialah dengan penerbitan Perppu dari pemerintah. Perppu tersebut bisa menjadi‎ landasan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal. Ataupun bisa jadi Perppu tersebut juga mengesahkan perpanjangan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain.

Diah juga menyadari adanya celah bagi sistem Pilkada dalam PKPU. Sebab ada pasal yang menyoal mengenai calon tunggal setelah tenggat masa waktu perpanjangan. Hal tersebut akan berakibat pada munculnya kekosongan hukum.

"Dalam kerangka esensi demokrasi terlepas memang harus diakui banyaknya kelemahan UU Pilkada yang sekarang karena revisinya dijalankan dalam waktu yang cukup singkat untuk ukuran sebuah UU," tuturnya.

Di sisi lain menurut Diah, ada beberapa kemungkinan yang harus diketahui publik terkait mengapa hanya ada calon tunggal di suatu daerah. Pertama karena begitu kuatnya kepercayaan rakyat terhadap kepala daerah tersebut sehingga hampir dipastikan tidak ada saingan. Sedangkan yang kedua karena begitu kuatnya kekuasaan yang dimiliki seorang kepala daerah.

"Karena menyangkut politik anggaran dan birokrasi. Sehingga tidak menemukan lawan yang melampaui kekuatan tersebut sehingga tidak melahirkan saingan dalam kontestasi Pilkada," pungkasnya.

Diah menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika ada kekosongan jabatan sampai Pilkada 2017. Sebab jabatan tersebut hanya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) dengan tugas dan wewenang yang terbatas.

"Akan ada potensi terhambatnya pembangunan karena Pjs tidak punya hak anggaran. Dan perlu adanya sistem control yang kuat mengingat tanpa proses electoral kekuasaan yang dipegang tetap punya potensi untuk diselewengkan," tutupnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.

Baca Selengkapnya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Cara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus

Cara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus

Memperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya