Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu

Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu Simulasi Pilkada 2015. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Diah Pitaloka menilai ada dua jalan keluar dari buntunya proses Pilkada serentak 2015 karena hanya ada calon tunggal di beberapa daerah. Selain dengan revisi terbatas UU Pilkada, bisa juga diselesaikan dengan Perppu.

"Konsekuensi secara normatif dalam kerangka calon tunggal ini adalah Revisi UU secara terbatas yang di tengah prosesnya sedang berjalan ada konsekuensi-konsekuensi yang bisa mengganggu Pilkada itu sendiri misalnya harus berubah lagi PKPU dan anggaran yang sudah disusun oleh masing-masing daerah selain juga persiapan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di daerah tersebut," kata Diah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/8).

Selain itu menurut Diah, kemungkinan lain cara memecah kebuntuan ialah dengan penerbitan Perppu dari pemerintah. Perppu tersebut bisa menjadi‎ landasan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal. Ataupun bisa jadi Perppu tersebut juga mengesahkan perpanjangan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain.

Diah juga menyadari adanya celah bagi sistem Pilkada dalam PKPU. Sebab ada pasal yang menyoal mengenai calon tunggal setelah tenggat masa waktu perpanjangan. Hal tersebut akan berakibat pada munculnya kekosongan hukum.

"Dalam kerangka esensi demokrasi terlepas memang harus diakui banyaknya kelemahan UU Pilkada yang sekarang karena revisinya dijalankan dalam waktu yang cukup singkat untuk ukuran sebuah UU," tuturnya.

Di sisi lain menurut Diah, ada beberapa kemungkinan yang harus diketahui publik terkait mengapa hanya ada calon tunggal di suatu daerah. Pertama karena begitu kuatnya kepercayaan rakyat terhadap kepala daerah tersebut sehingga hampir dipastikan tidak ada saingan. Sedangkan yang kedua karena begitu kuatnya kekuasaan yang dimiliki seorang kepala daerah.

"Karena menyangkut politik anggaran dan birokrasi. Sehingga tidak menemukan lawan yang melampaui kekuatan tersebut sehingga tidak melahirkan saingan dalam kontestasi Pilkada," pungkasnya.

Diah menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika ada kekosongan jabatan sampai Pilkada 2017. Sebab jabatan tersebut hanya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) dengan tugas dan wewenang yang terbatas.

"Akan ada potensi terhambatnya pembangunan karena Pjs tidak punya hak anggaran. Dan perlu adanya sistem control yang kuat mengingat tanpa proses electoral kekuasaan yang dipegang tetap punya potensi untuk diselewengkan," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP