Soal surat pencopotan Rini Soemarno, DPR atau Istana yang bohong?
Merdeka.com - Pansus Pelindo II DPR menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Pansus Pelindo II juga dalam temuannya meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.
Rekomendasi tersebut dibacakan langsung di depan ratusan anggota DPR dalam rapat paripurna 17 Desember lalu. Tanpa adanya penolakan dan interupsi, DPR sepakat jika rekomendasi Pansus Pelindo II tentang pencopotan Rini dan Lino menjadi keputusan legislatif yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Dalam temuan Pansus Pelindo II, ada empat persoalan besar terkait pengadaan barang dan jasa, perpanjangan pengelolaan PT JICT antara Pelindo II dengan HPH.
"Proses perpanjangan kontrak HPH telah dirintis oleh Dirut Pelindo II sejak 27 Juli tahun 2012 dan prinsip izin tersebut dikeluarkan Meneg BUMN pada tanggal 9 Juni 2015. Padahal menteri-menteri yang lain, Meneg perhubungan telah melayangkan surat menolak perpanjangan kontrak tersebut," kata Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka membacakan temuan Pansus Pelindo II di paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam rapat pansus, lanjut Rieke, Meneg BUMN, Rini Soemarno berdalih bahwa izin prinsip dikeluarkan mensyaratkan kepemilikan saham Pelindo II harus 51 persen dan harus mematuhi ketentuan UU 17 tahun 2008 yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Selain itu, perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dengan PHP diakui Meneg BUMN memang tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Ini berarti tidak sesuai perintah UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 22 dan Kepmen BUMN nomor KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN," jelas Rieke.
Sementara, tutur Rieke, Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan tidak tahu harus tunduk pada undang-undang yang mana. Yang terpenting, perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi secara de jure, proses legal dilakukan belakangan.
"Bahkan secara tegas RJ Lino mengatakan tidak perlu ada perjanjian konsesi dengan kementerian perhubungan. Dan kalaupun itu dilakukan, maka itu sebuah keterpaksaan," tutup Rieke.
Namun rupanya ada yang janggal dalam proses administrasi rekomendasi temuan Pansus Pelindo II ke pemerintah. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya