Soal Pilgub Sumut, Demokrat tunggu hasil gugatan JR Saragih di PTUN
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memutuskan JR Saragih tidak bisa maju Pilkada Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, masih ada kemungkinan PTUN mengabulkan gugatan itu.
"Sepertinya karena gugatan Pak JR Saragih berkaitan dengan sengketanya dengan keputusan KPUD Sumut, maka ada dua kemungkinan kalau PTUN mengabulkan maka menolak keputusan KPUD, kalau tidak mengabulkan berarti mengiyakan. Jadi mari kita tunggu sampai tanggal 27 Maret ini," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Hinca juga tidak ingin berspekulasi terkait adanya kriminalisasi pada JR Saragih. Namun, Hinca menyayangkan atas kasus ini banyak waktu terbuang sia-sia. Sebab waktu kadernya untuk mempersiapkan diri harus tersita untuk mengurus gugatan.
"Partai Demokrat yang taat hukum kami ikuti proses hukum dengan cara melakukan upaya yang disediakan UU, oleh karena itu kita tidak suudzon seperti itu," ungkapnya.
Partai Demokrat, tambah Hinca, akan mengambil keputusan JR tetap tidak dapat melanjutkan perjuangan di Pilkada Sumut 2018, akan diambil setelah putusan PTUN keluar.
"Nanti kita lihat kalau nanti tanggal 27 Maret ini keputusan finalnya tidak (di) terima (PTUN) nanti dari situ Partai Demokrat mengambil keputusan," tutupnya.
JR Saragih juga ditetapkan sebagai tersangka penggunaan surat palsu oleh Tim Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Terkait hal itu Demokrat akan menempuh jalur praperadilan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya