Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Pembebasan Ba'asyir, PDIP Nilai Keputusan Presiden Berdasarkan Pancasila

Soal Pembebasan Ba'asyir, PDIP Nilai Keputusan Presiden Berdasarkan Pancasila Hasto Kristiyanto di Posko Cemara. ©2018 Merdeka.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - PDI Perjuangan mendukung pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut kebijakan Jokowi itu mempertimbangkan nilai Pancasila.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki sebuah kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada konstitusi yang didasarkan pada nilai Pancasila," kata Hasto di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (19/1).

Menurut Hasto, delapan partai koalisi pendukung Jokowi lainnya mendukung keputusan Jokowi tersebut. Setuju dengan capres nomor urut 01 itu, alasan kemanusiaan mengapa Amir Jamaah Asharut Tauhid (JAT) itu dibebaskan.

Hasto juga mengamini bahwa ada peran Yusril Ihza Mahendra sebagai juru runding. Pakar hukum tata negara itu diketahui kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf..

"Dengan demikian dialog yang dilakukan dengan Prof Yusril itu merupakan suatu hal yang baik dan kami dukung sepenuhnya keputusan Pak Jokowi," kata Hasto.

Diketahui, Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Presiden Jokowi setuju dengan pembebasan Ba'asyir tersebut.

Jokowi mengungkap alasan kenapa setuju dengan wacana tersebut. Menurut dia, Ba'asyir sudah tua.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi Ponpes Darul Arqam, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/1).

Di Lapas, Ba'asyir juga sudah sakit-sakitan. Dengan alasan itu, Jokowi setuju agar Ba'asyir dibebaskan.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," tutur dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP