Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Munaslub, Wiranto sebut pemilik Partai Hanura ingin perubahan

Soal Munaslub, Wiranto sebut pemilik Partai Hanura ingin perubahan Menko Polhukam Wiranto. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto mengatakan pemecatan Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatan Ketua Umum adalah kehendak pemilik partai. Pemilik partai yang dimaksud adalah anggota Hanura yang diwakili oleh pengurus DPD dan DPC se-Indonesia.

"Tatkala ada desakan dari pemilik partai, ketua DPD, DPC yang mayoritas, tidak ada siapa pun dan hak siapa pun atau cara apa pun untuk menahan mereka secara undang-undang. Yang punya kok, yang punya ingin perubahan mau gimana," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1).

Wiranto menyebut, Munaslub yang digelar kubu Daryatmo di Kantor DPP Hanura, Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (17/1) pagi mendapat dukungan dari pemilik partai. Tercatat terdapat 27 dari 34 DPD provinsi, 407 dari 512 DPC Kabupaten/Kota yang mengikuti Munaslub tersebut.

"Tatkala mereka sudah melampaui dua per tiga, itu kekuatan nyata," ujarnya.

Mantan Ketua Umum Hanura ini menuturkan, dirinya mendukung kepemimpinan OSO. Namun, melihat penolakan dari pemilik partai, Wiranto mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Sejatinya memang pemilik partai bukan lah pengurus pusat, ketua umum, dewan pembina Hanura melainkan seluruh anggota Partai Hanura.

"Tatkala sebagian besar pengurus tidak menghendaki organisasi ini, atau katakan tidak menghendaki satu proses kepemimpinan yang mereka anggap perlu diganti, mereka pemilik partai," ucap Wiranto.

Wiranto menginginkan perpecahan di tubuh Hanura ini bisa terselesaikan secara musyawarah. Dia juga menyadari bahwa tugas Dewan Pembina adalah meredam konflik yang terjadi di internal partai.

"Tugas saya sekarang meredam itu, untuk masuk dalam koridor kebenaran," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP