Soal laporan politik uang Airin, Panwaslu Tangsel akan disidang DKPP
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan besok, Selasa (10/11), akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyebabnya adalah lantaran mereka diduga lalai dalam pengawasan dan melanggar kode etik, terkait dengan dugaan politik uang dan kampanye terselubung dilakukan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, membenarkan adanya agenda sidang. "Ya, kami akan mengikuti proses persidangan pada Selasa," kata Taufiq, Senin (8/11).
Hanya saja, Taufiq tidak menjelaskan secara rinci agenda sidang itu. Taufik hanya menyatakan akan membawa data kronologis penanganan laporan dugaan pelanggaran.
"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan secara kronologis berdasarkan data dan fakta, menjadi pertimbangan majelis hakim DKPP dalam mengambil keputusan nantinya," ujar Taufiq.
Serangkaian kegiatan pasangan petahana pada Pilkada Tangsel, Airin–Benyamin, dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangsel, Kamis (3/9) lalu, oleh seorang warga bernama Beno Novit Neang. Ada dua poin diajukan dalam laporan mereka.
"Kami melaporkan karena pasangan nomor urut tiga (Airin-Benyamin) ini sampai sekarang belum mengajukan cuti, tetapi mereka melakukan serangkaian kegiatan yang terindikasi berkampanye, itu yang pertama," kata Beno.
Selanjutnya menurut Beno, soal adanya kegiatan politik uang di acara Sapu Tangsel. Dia mengaku berhasil mendapatkan foto perbincangan antara dua orang terkait acara gerak jalan di Bintaro Jaya Sektor 9 itu pada 30 Agustus lalu.
"Jelas sekali kalimatnya bahwa Airin-Benyamin mengadakan kampanye, dan warga yang ikut akan diberi uang Rp 50 ribu," ucap Beno.
Sidang DKPP, menurut Beno, adalah tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Banten atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan ketidaktaatan secara prosedur dalam penanganan laporan pelanggaran oleh Panwaslu Kota Tangsel.
"DKPP sudah memberikan konfirmasi kepada saya," ujar Beno.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaBansos yang disalurkan pemerintahan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya