Soal kontrak JICT, RJ Lino yakin tak ada UU yang dilanggar
Merdeka.com - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino membantah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ihwal perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melibatkan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
Sebab, perpanjangan kontrak karya sudah meminta legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
"Ada kesan saya nggak patuh UU dan kesannya saya menginterpretasikan UU. Saya tidak mengintepretasikan UU," kata Lino di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12).
Lino heran kenapa perpanjangan kontrak tersebut terus-terusan dipermasalahkan. Pasalnya, dia meyakini bahwa banyak keuntungan yang didapat negara dari perpanjangan kontrak karya tersebut.
"Perpanjangan ini itu sangat mnguntungkan kita, sangat menguntungkan Indonesia, itu kita bisa bangun dimana-mana, nanti hari selasa, minggu depan itu kita teken MoU dengan Pelindo I untuk bersama-sama mengoperasikan pelabuhan Belawan dan mengembangkan pelabuhan Tanjung," katanya.
"Kemudian bersama dengan pelindo IV, itu juga akan men-take over dan mengoperasikan dan membangun Pelabuhan Makassar, Bitung, Ambon dan Sorong, itu semua fasilitas pelabuhan akan kita take over, di samping itu kita dengan Pelni, Pelindo III, kita akan bersama-sama mengembangkan curse di Bali, NTB, dan NTT," tambahnya.
Saat ini, RJ Lino masih melakukan rapat kerja dengan Pansus Pelindo II di DPR. Setelah Lino, giliran Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan dimintai keterangannya perihal seluk beluk PT Pelindo II.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya