Soal Ijtima Ulama III, Sandiaga Minta Elit Perhatikan Masukan Ulama
Merdeka.com - Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi dari dugaan kecurangan Pemilu 2019. Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno ingin masukan para ulama diperhatikan.
"Kita memuliakan ulama, ulama adalah panutan dan masukan ulama kita, tentunya elit harus memperhatikan," katanya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/5).
Salah satu poin yang dikeluarkan ijtima ulama III adalah mendesak KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Sandi pun enggan mengomentari hal itu lantaran bukan ahli hukum.
"Saya enggak punya kompetensi untuk ini, ini lebih baik diarahkan ke ahli ahli hukum," ujarnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terus mendorong supaya Pemilu serentak 2019 berjalan jujur dan adil. Menurutnya, puluhan triliun dana yang dikeluarkan untuk pesta demokrasi sia-sia bila hasilnya curang.
"Ini bukan hanya pihak 02 yang menyatakan, tapi pihak 01 juga menyatakan ada belasan ribu kecurangan, berarti ada kecurangan dalam sistem pemilu kita dan ini yang sangat memprihatinkan kita. Puluhan triliun sudah kita gelontorkan untuk pemilu kita," tandasnya.
Sebelumnya, lima rekomendasi Ijtima Ulama III tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Ustadz Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul. Berikut lima rekomendasi tersebut :
Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaIndonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Mensos dan Menkeu.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca Selengkapnya