Soal calon tunggal ikut pilkada, Yusril minta Jokowi bikin UU baru
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bolehkan calon tunggal kepala daerah untuk ikut pilkada serentak. Namun keputusan ini dinilai menambah panjang persoalan penyelenggaraan pilkada yang hanya tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polemik calon tunggal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan. Menurut dia, masalah calon tunggal tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan setingkat KPU, tapi harus dibuat Undang-Undang baru.
"Peraturan itu setingkat undang-undang, tidak bisa setingkat KPU, mengenai calon tunggal. Harus diputuskan melalui undang-undang presiden," kata Yusril saat menghadiri acara seminar di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (6/10).
Dia tak mau berpolemik apakah keputusan MK memperbolehkan calon tunggal ikut pilkada benar atau salah. Dia hanya menyatakan jika putusan MK final sehingga mau tidak mau harus diikuti.
"Putusan MK final dan mengikat. Betapapun keputusan itu salah tapi putusan itu mengikat," tutur dia.
Seperti diketahui, KPU tengah menggodok aturan turunan atas keputusan MK yang memperbolehkan calon tunggal ikut pilkada. Sementara penyenggaraan pilkada serentak semakin dekat yakni 9 Desember 2015.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnya