Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal batas sengketa 2 persen, MK dinilai cuma jadi corong UU

Soal batas sengketa 2 persen, MK dinilai cuma jadi corong UU Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Syarat 2 persen pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik. Apalagi MK saat ini tengah melakukan ratusan sidang sengketa hasil Pilkada serentak 9 Desember 2014 lalu.

Sekretaris Jenderal Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus mengkiritik sikap Ketua MK Arif Hidayat yang ngotot tak mau memproses sengketa Pilkada jika selisih suaranya tidak 0,5 persen sampai 2 persen. Sebab, MK hanya beracuan pada UU yang berlaku.

"Pernyataan Ketua MK tersebut mengakibatkan MK terjebak dalam keadilan prosedural dimana seharusnya kedudukan MK sebagai The Guardian of The Constitution, menjadi turun tingkatannya hanya sebagai corong undang-undang, hal ini merupakan preseden buruk bagi perjalanan MK ke depan," kata Saifudin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada merdeka.com, Selasa (12/1).

Padahal, lanjut dia, secara konsep hakim bukan sekedar corong undang-undang tetapi dalam situasi tertentu ia dapat melampaui undang-undang atau dapat menerobos undang-undang dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan atau HAM untuk menemukan hukum baru yang dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ditanganinya.

"Jika kita mengacu pada Putusan MK No. 41/PHPU.D-VI/2008, paragraph [3.27] dan [3.28], halaman 128-129 menyatakan bahwa karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice)," tutur dia.

"Mahkamah memahami bahwa meskipun menurut undang-undang, yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasil penghitungan suara, namun pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk menegakkan keadilan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," imbuhnya.

Saifudin menjelaskan, pendekatan substansial lebih dikedepankan seiring dengan pendirian MK yang tidak hanya sekadar mempersoalkan kuantitas Pemilu, namun lebih kepada kualitas Pemilu sehingga harus menilai proses yang terjadi dalam Pemilu (judicial process). Dalam perkembangannya oleh karena MK meyakini bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran yang berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, maka mau tidak mau MK harus keluar dari ketentuan normatif undang-undang melalui penafsiran demi memberi keadilan yang bersifat substantif.

"Adanya penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemilukada sesuai dengan karakteristik MK sebagai pengawal konstitusi. Artinya kerangka dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada sebagai proses demokrasi dalam kerangka konstitusi," jelas dia.

"Artinya jika dengan dasar MK harus tunduk pada ketentuan Pasal 158 UU Pilkada lalu mengabaikan kecurangan-kecurangan yang nyata terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada yang berakibat rusaknya kualitas pilkada serta runtuhnya proses demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada dimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Pemilihan kepala daerah dipilih secara Demokratis. Maka sejatinya MK sebagai 'The Guardian of The Constitution' telah mengkhianati amanat konstitusi itu sendiri," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP