Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal ambang batas capres, Demokrat tegaskan MK tak boleh buat norma baru

Soal ambang batas capres, Demokrat tegaskan MK tak boleh buat norma baru Peringatan HUT Partai Demokrat. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membuat aturan baru jika aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 disetujui. Hal ini, karena MK hanya diberikan kewenangan untuk menentukan suatu UU melanggar konstitusi atau tidak melalui uji materi.

"MK tidak pada posisi mengeluarkan norma baru. Jadi MK itu hanya memutuskan bahwa pasal UU bertentangan dengan UUD, titik," kata Didik saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (3/11).

Didik mencontohkan, dalam uji materi soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen di UU Pemilu, MK hanya bertugas menerima atau menolak gugatan.

"Tidak boleh ada norma baru, karena baru itu nanti setelah MK memutuskan bahwa setelah pasal Presidential Threshold (PT) ini yang diajukan Judicial Review terkait dengan 20 persen ini MK menyatakan bisa menerima atau menolak," ujarnya.

Sejak awal pembahasan, Demokrat menolak penerapan ambang batas pencalonan presiden 20 persen karena hasil Pemilihan Legislatif 2014 dipakai untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

"Karena standing UU-nya adalah dengan penentuan PT 20 persen itu sudah diatur dalam UU akan didasarkan pada hasil Pileg 2014 lalu. Meskipun, dari Demokrat kemudian tidak menyetujui PT 20 persen karena landasan kontitusionalnya menurut kami tidak tepat mendasarkan pada hasil Pileg 2014," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus membuat aturan baru bila menyetujui aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti. Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian menilai, aturan baru itu sebagai konsekuensi.

"Apabila MK menyetujui aturan soal presidential threshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif," kata Alfan.

"Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP