Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang putusan MP Golkar ditunda, kubu Ical ogah munas gabungan

Sidang putusan MP Golkar ditunda, kubu Ical ogah munas gabungan Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sidang putusan Makamakah Partai Golkar terkait dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (ical) dan kubu Agung Laksono harus ditunda. Ketua Mahkamah sidang, Muladi memutuskan, keputusan atas konflik yang terjadi di Partai Golkar akan dilanjutkan pekan depan.

Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengaku tidak keberatan atas keputusan tersebut. Idrus menjelaskan Hakim harus bersikap netral dalam mengambil keputusan sesuai dengan fakta yang ada di persidangan makamah partai.

"Saya katakan bukan persoalan cepat atau tidaknya keputusan. Tetapi yang paling penting adalah bahwa putusan yang diambil itu sebuah putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," kata Idrus, di kantor DPP Golkar, Rabu (25/2).

Idrus menegaskan, pihak Aburizal Bakrie akan tetap menolak apabila putusan sidang mengajukan munas gabungan untuk mendamaikan kedua kubu.

"Jadi kita sudah sampaikan, ini sudah selesai munas. Munas gabungan enggak dikenal dalam AD/ART, kalau ini jadi suatu kebiasaan akan jadi preseden buruk bagi partai, sehingga energi Golkar habis untuk urusan seperti ini," jelasnya.

Idrus mengatakan, meski awalnya kubu Ical menolak dengan adanya sidang Makamah Partai Golkar (MPG), menurutnya dalam sidang kali ini tidak ada kekhawatiran kubu Golkar bila pimpinan akan berpihak tidak netral.

"Kelompok kita cukup bagus sejak awal persidangan. Tapi saya sudah jelaskan, ketidakhadiran kami kemrin itu justru menghargai rekomendasi MPG, bahwa MPG tidak dalam kapasitas melakukan persidangan, bahwa MPG menarik kembali rekomen itu, tapi kita mencatat sebagai suatu catatan penting. Dan kami akan bersikap koorperatif," tandasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP