Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan Pilpres ketujuh, KPU siapkan tiga saksi ahli

Sidang gugatan Pilpres ketujuh, KPU siapkan tiga saksi ahli Sidang gugatan hasil Pemilu 2014 di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ketujuh, Jumat (15/8) besok. Dijadwalkan, MK akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon (KPU), pemohon (Prabowo - Hatta), dan terkait (Jokowi - JK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya Harjono, Ramlan Surbakti, dan Herman Rajagukguk.

"Kalau dari kami termohon enggak (tambah saksi ahli). Kemarin Sangaji tentang noken di Papua, besok Herman Rajagukguk, Ramlan Surbakti, dan Harjono," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/8).

Ali Nurdin optimis saksi ahli yang diajukan mampu untuk menguatkan posisi penyelenggara pemilu tersebut. Latar belakang yang mereka miliki sudah tak diragukan lagi.

"Harjono itu kan mantan Hakim MK, sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU. Dia bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif," terang dia.

Masih menurutnya, untuk persoalan DPKTb akan diserahkan kepada Ramlan Surbakti dan Herman Rajagukguk. Keduanya akan menjelaskan duduk perkara DPKTb secara administrasi dan secara hukum.

"Ramlan Surbakti nanti terkait dengan administrasi pemilu sama DPKTb, apakah DPKTb ini ada masalah atau tidak. Sedangkan Herman Rajagukguk terkait dengan hukum dan keadilan, apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukumkah dan prosedurkah, kira-kira  itu," pungkas dia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP