Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan kembali ditunda, PPP minta Jokowi hadir

Sidang gugatan kembali ditunda, PPP minta Jokowi hadir Mukernas II PPP. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Gugatan tersebut diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz. Sidang ini sudah tiga kali ditunda.

Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat meminta pihak tergugat hadir pada sidang lanjutan. Menurutnya, kehadiran penggugat dan tergugat dalam persidangan merujuk pada aturan Mahkamah Agung (MA) yang baru dikeluarkan, yakni Nomor 1 Tahun 2016.

"Bahwa Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Menkumham harus hadir langsung," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Dia memastikan kliennya akan hadir dalam proses mediasi dengan Jokowi, Luhut, dan Yasonna. "Sekarang kita akan datang dulu ke ruangannya (hakim) mediasi bertemu dengan mediator. Oleh karena itu mau tidak mau Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Menkumham harus hadir, tidak harus hari ini tapi hari selanjutnya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Djan Faridz mengajukan gugatan terhadap pemerintah lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016.

Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan Muktamar Islah.

Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP