Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan ditunda, PPP minta teleconference dengan Jokowi

Sidang gugatan ditunda, PPP minta teleconference dengan Jokowi

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Diketahui sidang tersebut sudah tiga kali ditunda.

Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey Djemat pun meminta agar presiden Jokowi hadir. Humphrey ingin pada sidang selanjutnya dalam agenda mediasi, Rabu (13/4) Jokowi hadir dengan menggunakan teleconference.

"Tidak masalah, bisa. Yang penting waktu teleconference fisik presiden ada," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (6/4).

Humprey ingin ketika sidang selanjutnya adanya dialog untuk menyelesaikan masalah dengan kliennya. Dirinya pun menolak tawaran mediator jika Presiden Jokowi hanya memberikan keterangan tertulis dalam proses mediasi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengharapkan mencari perdamaian. "Proses mediasi itu cair sekali, enggak kaku. Tapi kalau PPP pasti minta pengesahan dong. Cuma bagaimana caranya, nah itu yang akan dibicarakan," tandasnya.

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Lebih lanjut, pada Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.

Sementara disebutkan pada Pasal 6 Ayat 3 dan 4 (d) bahwa ketidakhadiran para pihak dalam mediasi hanya dapat dilakukan dengan alasan sah, salah satunya menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Pada peraturan ini, tidak diatur sanksi jika para pihak baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam proses mediasi. Hanya pada Pasal 22 dan 23 yang mengatur tentang akibat hukum pihak tidak beriktikad baik menyebutkan, penggugat dan tergugat yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi diwajibkan membayar biaya mediasi.

Diketahui sebelumnya, Djan Faridz sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016.

Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan Muktamar Islah.

Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP