Sidang DKPP, Ketua KPU ngaku bingung
Merdeka.com - Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membagi-bagi tugas dalam menjalani proses sidang yang berbarengan di Mahkamah Konstitusi ( MK ) dan DKPP . Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku bingung atas pengaduan yang dilayangkan pihak tertentu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
Sebab, dia mengaku sejauh ini belum semua berita acara mengenai aduan diterimanya. "Sampai sekarang kami belum mengetahui, jangankan bukti-bukti, permohonan pengadu belum semuanya kami terima, bukan tidak jelas. Hingga tadi saya di kesempatan terakhir minta penjelasan dari ketua majelis ini," kata Husni kepada wartawan usai sidang dugaan pelanggaran etik yang diselenggarakan DKPP di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8).
Terkait adanya aduan pembukaan kotak suara, Husni kembali menegaskan bila tidak ada yang salah dan tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh KPU .
"MK sudah memutuskan itu benar, kita kan merujuk pada peraturan MK No 4 tahun 2014. Di sana terutama pada Pasal 29, diwajibkan termohon memberikan keterangan dilengkapi dengan alat bukti," jelas Husni.
"Alat bukti itu ada di dalam kotak suara, nah kemudian tadi sudah diuji dan MK telah menyatakan bahwa itu hak. Jadi apa lagi yang dipersoalkan? Peraturan MK No 4 tahun 2014. Jadi kalau sudah tidak masalah jangan dipermasalahkan lagi," tambahnya.
Seperti diketahui, untuk mencari keadilan, Tim Prabowo - Hatta mengambil dua jalur sekaligus guna mengungkap kecurangan Pilpres 2014. Pertama, menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi ( MK ), kemudian mereka juga mengadu ke DKPP soal temuan kejanggalan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam proses pilpres.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya