Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang di MK, prosedur pembentukan Perppu Ormas dinilai langgar konstitusi

Sidang di MK, prosedur pembentukan Perppu Ormas dinilai langgar konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk keadilan, Kapitra Ampera membacakan petitum di Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada Selasa(22/8).

Kapitra menyampaikan, permohonan kepada MK tentang penetapan Perppu yang merupakan satu kesatuan dengan UU Ormas dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan pada Undang-Undang Dasar 1945.

"(Perppu Ormas) Tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat hal 'ihwal kegentingan yang memaksa' sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," katanya saat membacakan Petitum kepada Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurutnya, prosedur penetapan Perppu tersebut mesti didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU. Para pemohon yang diwakilkan oleh Kapitra juga mempersoalkan substansi materi yang ada.

"Pasal 59 ayat (4) huruf c dan pasal 82A ayar (1) dan (2) Perppu Ormas dinilai sangat luas, multi tafsir, mengancam hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil," katanya.

Pada sidang tersebut, Kapitra juga menyampaikan terdapat perbaikan dari segi pemohon dari jumlah sembilan sekarang menjadi 5.

"Ada lima pemohon, empat dari Ormas dan satu dari personal itu sangat substansial sesungguhnya, karena kami menyatukan permohonan personal dan ormas sehingga tidak ada tumpang tindih antara permohonan," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terdapat sembilan pemohon yang berasal dari beberapa personal yang juga dari bagian pengurus Ormas. Namun sekarang hanya lima pemohon yang terdiri dari 4 Ormas yaktu Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan perseorangan yaitu Munarman salah satu pengurus Front Pembela Islam (FPI).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP