Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang di MK, jago PDIP di Halmahera Utara minta pilkada ulang

Sidang di MK, jago PDIP di Halmahera Utara minta pilkada ulang Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Refly Harun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kemenangan bagi pasangan Hi. Kasman Hi Ahmad dan Imanuel Lalonto dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Utara, Maluku.

Sebab dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, pasangan yang diusung PDIP, PKS, PAN, PBB, PPP ini memperoleh jumlah suara lebih dari pasangan lain.

"Kita minta majelis hakim menetapkan kita sebagai pemenang berdasarkan formulir DA 1 atau rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kita punya," kata Refly usai mengikuti sidang pemeriksaan hasil pemilihan (PHP) di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).

Namun demikian, Refly khawatir, KPU Kabupaten Halmahera Utara sebagai pihak termohon nantinya akan membawa bukti yang tidak benar dalam sidang pembuktian selanjutnya.

"Tetapi kita khawatir dalam proses pembuktian nanti pihak termohon membawa bukti yang tidak karu-karuan. Apalagi hilang dan sebagainya sehingga tidak bisa lagi diverifikasi dari tingkat bawah atau ada perubahan karena kotak suara sudah dibuka," jelas dia.

Sebagai alternatifnya, Refly memohonkan kepada Majelis Hakim MK untuk mengadakan Pilkada ulang.

"Alternatifnya kita minta MK adakan pemungutan suara ulang bukan perhitungan ulang. Kalau hitung ulang bisa hilang surat suaranya," tutup dia.

Sidang ini dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP